Ipas Logo
Partners for
Reproductive Justice

Procurement

Opportunity

Health Insurance for staff and family of Yayasan IPAS Indonesia

Cakupan Pekerjaan

Yayasan Inisiatif Perubahan Akses menuju Sehat Indonesia, atau disingkat Yayasan IPAS Indonesia adalah sebuah organisasi nirlaba berbadan hukum dengan kantor pusat di Jakarta. Yayasan IPAS Indonesia berkomitmen untuk bekerja sama erat dengan Pemerintah Indonesia dalam mendukung pelaksanaan Program Nasional Kesehatan Ibu dan Anak dan Program Nasional Kesehatan Usia Reproduksi untuk mendukung upaya penurunan Angka Kematian Ibu dan peningkatan status kesehatan perempuan dan remaja perempuan secara umum.

 

Dalam pelaksanaan kegiatan proyeknya Yayasan IPAS bekerja bersama Pemerintah Pusat dan Daerah serta Organisasi Masyarakat Sipil, termasuk didalamnya organisasi profesi terkait dan akademisi, melalui aktifitas-aktifitas terkait perencanaan kehamilan, penanganan kehamilan tidak direncanakan dengan meningkatkan akses dan penggunaan layanan Kesehatan Reproduksi yang komprehensif berbasiskan aturan hukum dan kebijakan di Indonesia.

 

Sebagai bagian dari manfaat yang diberikan kepada staff, Yayasan IPAS Indonesia menyediakan asuransi Kesehatan bagi staff dan keluarganya. Yayasan IPAS Indonesia bermaksud untuk mencari Asuransi Kesehatan tersebut untuk periode bulan Agustus 2024 – Juli 2025.

 

Cakupan

 

Perusahaan asuransi menyediakan coverage terkait hal-hal dibawah ini:

1.     Asuransi memberikan kartu yang dapat dipergunakan (cashless) dan layanan Kesehatan online

2.     Dapat memberikan coverage untuk anak berkebutuhan khusus, apabila anak tersebut menderita sakit dan perlu dirawat atau rawat jalan. BUKAN coverage untuk treatment terkait kebutuhan khususnya

3.     Asuransi memberikan waiver untuk pre-existing condition

4.     Asuransi menanggung 1 x MCU di awal untuk staff SAJA

5.     Inpatient, dimana kamar untuk rawat inap adalah berlaku untuk 1 pasien dalam 1 kamar dengan Room and Board Rp. 1.500.000,- (untuk staff dan keluarga) dan Rp. 2.000.000 per hari (direktur dan keluarga). *bisa diberikan opsi harga lain

6.     Rawat inap termasuk pembedahan, per kasus Rp. 100.000.000,-

7.     Rawat jalan, dengan cover maksimum Rp. 10.000.000,- atau Rp. 15.000.000,- per orang per tahun

8.     Perawatan Gigi dasar dengan biaya maksimum Rp. 2.500.000 atau Rp. 3.000.000,- per tahun

 

Proposal seyogyanya mencantumkan informasi terkait beberapa hal penting seperti:

–     Batasan umur tertanggung

–     Informasi terkait penggantian BPJS

–     Pengembalian premi pada tahun berjalan, apabila ada staff yang mengundurkan diri

–     Premi untuk karyawan yang masuk pada saat bulan berjalan

–     Proses claim dan sosialisasi

 

Selain itu kami memerlukan informasi khusus terkait:

–     Coverage untuk COVID-19

–     Coverage untuk Kesehatan mental

 

Kualifikasi dan Persyaratan

 

Kualifikasi perusahaan yang dapat mengikuti peserta:

–      Perusahaan penyedia asuransi Kesehatan yang sudah berpengalaman lebih dari 5 tahun dalam memberikan jasa asuransi bagi karyawan perusahaan/institusi sejenis Yayasan IPAS Indonesia;

–      Perusahaan tidak sedang dalam proses kebangkrutan

–      Pernah terbukti melakukan hal-hal yang menyalahi perilaku profesional.

–      Tidak memenuhi kewajiban dalam pembayaran pajak dan Jaminan Sosial.

–      Terbukti melakukan pelanggaran serius terkait pemberian informasi.

–      Berada di dalam situasi konflik kepentingan (mempunyai hubungan langsung dengan proyek atau merupakan keluarga atau mempunyai hubungan bisnis dengan salah satu anggota komite bidding.

–      Terbukti melakukan kesalahan atau pelanggaran terhadap pelaksanaan kewajiban dalam perjanjian.

 

 
Proses Bidding

 

Peserta Bidding diharuskan untuk mengikuti tahapan bidding di bawah ini:

–    Memahami, menerima dan mengikuti Persyaratan Umum Permintaan Proposal.

–    Mengirimkan proposal dan penawaran bidding dan dokumen lengkap melalui email ke [email protected], paling lambat pada tanggal 19 Juni 2024, jam 17.00 WIB. Dokumen yang dikirimkan harus sesuai dengan dokumen yang diminta.

 

Dasar-dasar Bidding

 

·     Yayasan IPAS Indonesia menggunakan prosedur biddingnya, untuk proses bidding ini.

·     Peserta bidding adalah perusahaan yang memenuhi syarat sesuai dengan Kualifikasi dan Kondisi serta Persyaratan Peserta bidding yang ada di dalam dokumen. Peserta bidding yang tidak memenuhi persyaratan di atas akan di diskualifikasi sebelum evaluasi.

·     Peserta bidding dapat mengirimkan pertanyaan atau permintaan klarifikasi melalui [email protected] paling lambat tanggal 14 Juni 2024 (pada jam kerja).

·     Peserta bidding harus mengirimkan proposal secara lengkap disertai dengan dokumen yang diminta, atau peserta akan didiskualifikasi apabila dokumen tidak lengkap.

·     Penawaran yang diberikan harus sudah termasuk pajak dan biaya lain.

·     Penawaran berlaku untuk periode 30 hari setelah tanggal pengajuan.

·     Penawaran menggunakan IDR (Rupiah), dan informasi terkait termin pembayaran.

 

·     Yayasan IPAS akan mendiskualifikasi peserta bidding yang tidak melengkapi salah satu persyaratan yang tertera di dalam Persyaratan Umum Permintaan Proposal.

·     Yayasan IPAS akan mempertimbangkan peserta bidding yang mengirimkan proposal dan penawaran, paham dan menerima Persyaratan Umum permintaan proposal dan Proses Bidding yang berlaku.

·     Yayasan IPAS berhak untuk menolak satu atau seluruh penawaran atau membatalkan bidding; dan tidak berkewajiban untuk memberitahukan alasan terkait penolakan atau pembatalan tersebut.

 

Pengiriman Dokumen Penawaran

 

Dokumen penawaran dikirimkan ke Yayasan IPAS melalui alamat email [email protected]. Subyek email diberi judul JUDUL PERMINTAAN PROPOSAL, NAMA PERUSAHAAN PENGIRIM.

 

Proposal terdiri dari 2 dokumen sebagai berikut:

 

Dokumen Pertama:

–    Proposal penawaran dengan informasi bagaimana layanan/servis akan diberikan sesuai permintaan.

–      Persyaratan terkait layanan yang diberikan

–    Total polis/biaya

–    Detail bank.

 

Dokumen Kedua:

–    Company profile

–    Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dari Kantor Pemerintah yang berwenang;

–    Surat Domisili;

–    Otoritas penandatanganan;

–    Ijin Usaha yang berlaku dan Perijinan yang lain yang relevan (Contoh: SIUP);

–    NPWP;

–    Daftar klien dalam 2 tahun terakhir, dengan proyek yang serupa. Pernyataan kepuasan dari klien (apabila ada);

 

 

Proposal yang dikirimkan setelah tanggal diatas atau tidak sesuai dengan Permintaan Proposal Persyaratan Umum tidak akan dipertimbangkan.

 

Pembukaan dan Evaluasi Penawaran

 

Komite/panitia Bidding akan membuka dan melakukan evaluasi dokumen bidding.

Seleksi

–  Seleksi peserta bidding akan didasarkan kriteria perusahaan terkait dokumentasi finansial dan kriteria teknis, termasuk kriteria lain yang diberikan oleh Komite Bidding.

 

–  Berdasarkan evaluasi di atas, komite atau panitia akan membuat rekomendasi.

–  3 Peserta Bidding yang terpilih akan dipanggil untuk bertemu dengan Yayasan IPAS.

–  Komite atau Panitia bidding akan memilih peserta bidding yang paling sesuai.

–  Yayasan IPAS akan memberikan informasi hasil bidding atau keputusan bidding kepada peserta bidding.

 

Penerimaan Atas Keputusan Hasil Bidding

 

–    Dengan memperhatikan rekomendasi dari panitia atau komite, dan hasil presentasi, Yayasan IPAS akan membuat keputusan atas peserta bidding yang terpilih.

–    Yayasan IPAS akan mengirimkan surat keputusan kepada peserta bidding yang terpilih.

–    Setelah melakukan verifikasi atas seluruh dokumen dari peserta bidding terpilih, peserta bidding yang terpilih akan menandatangani kontrak dengan Yayasan IPAS.

 

Opportunity has expired.

WorkDay Requisition Number

ID-RQ-0966
Remote work NOT allowed

Language(s)

English

Issuing Ipas Office

Indonesia

Country where the work will be performed

Indonesia

Issue Date

June 10, 2024

Expiration Date/Time (UTC)

June 21, 2024 19:00

Type of Request

Request for Quotation

Additional Information
(Post-Release)

Bersama ini disampaikan bahwa waktu Pengiriman proposal Asuransi Kesehatan untuk staff dan keluarga Yayasan IPAS Indonesia, diperpanjang sampai dengan tanggal 21 Juni 2024 pukul 18.00 WIB.